Subulussalam, Aceh – Dewanusantaranews.com – Kekecewaan mendalam menyelimuti masyarakat Subulussalam terkait konflik lahan yang melibatkan PT Laot Bangko dan Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam. Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, pakar hukum internasional, mendesak Wali Kota Subulussalam, Haji Rasid Bancin, untuk segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.(17/06).
Prof. Sutan Nasomal menekankan pentingnya peran aktif Pemko Subulussalam, khususnya melalui Satgas Perkebunan atau Dinas Pertanian Perkebunan, dalam menuntaskan konflik tersebut. Ia menyoroti kurangnya sosialisasi dan manfaat yang diterima masyarakat Subulussalam terkait perolehan Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko, baik sebelum maupun sesudah perubahan HGU terbaru. Hak-hak masyarakat adat dan petani, termasuk plasma mereka, harus dijamin dan dilindungi sesuai regulasi pemerintah RI dan Qanun Aceh. “Masyarakat jangan dibodoh-bodohi,” tegas Profesor Sutan Nasomal.












