Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

PETI di Desa Peniti Disokong Setoran Keamanan dan Solar Subsidi, Aparat Diduga Tutup Mata

×

PETI di Desa Peniti Disokong Setoran Keamanan dan Solar Subsidi, Aparat Diduga Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Sekadau, Kalimantan Barat – 17 Mei 2025 – Dewanusantaranews.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Seberang Kapuas, tepatnya di Tanjak Dait, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Temuan ini diungkap oleh tim investigasi gabungan sejumlah awak media yang diketuai oleh Majang, berdasarkan laporan masyarakat dan observasi langsung di lapangan.

Dalam investigasi tersebut terungkap bahwa praktik PETI di kawasan ini bukan hanya berlangsung terang-terangan, tetapi juga ditopang oleh sistem “setoran keamanan” sebesar Rp400.000 per pelaku per bulan kepada pihak tertentu yang belum diidentifikasi secara resmi. Ironisnya, aktivitas ini juga menggunakan bahan bakar jenis solar subsidi, yang semestinya diperuntukkan bagi sektor-sektor legal dan produktif masyarakat.

Baca Juga  Polsek Na IX-X Bagikan Takjil kepada Masyarakat di Bulan Suci Ramadhan

Penyalahgunaan solar subsidi ini bukan hanya melanggar peraturan, namun juga menimbulkan kerugian negara dan mencederai tujuan program subsidi energi yang digulirkan pemerintah. Solar subsidi dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, petani, nelayan, transportasi umum, serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber-sumber terpercaya, solar subsidi yang digunakan untuk mendukung operasi tambang ilegal di wilayah Dusun Semoang (Desa Peniti) dan Sungai Putat (Desa Sungai Ringin) diduga kuat disuplai oleh dua pengepul berinisial DD, warga Dusun Tanjak Dait, dan ABS, warga Dusun Semoang, Desa Peniti.

“Pemerintah telah menegaskan bahwa solar subsidi hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang legal dan produktif. Penyalahgunaan untuk PETI adalah pelanggaran serius dan bisa dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” ujar Step, seorang warga Sekadau, kepada media ini, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga  Satgas Yonif 763/SBA Hadiri Ibadah Pekabaran Injil di Tanah Papua Bersama Masyarakat Papua

Step juga menjelaskan modus-modus umum penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti pembelian berulang menggunakan barcode atau nomor polisi yang berbeda, hingga pengangkutan dengan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Setelah dikumpulkan, solar subsidi tersebut dijual kembali dengan harga non-subsidi demi keuntungan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *