Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Eksekusi Jaminan Fidusia Harus Lewat Pengadilan, Tatang Suryadi Ingatkan Pentingnya Edukasi Hukum

×

Eksekusi Jaminan Fidusia Harus Lewat Pengadilan, Tatang Suryadi Ingatkan Pentingnya Edukasi Hukum

Sebarkan artikel ini

Pontianak Kalimantan Barat – Dewanusantaranews.com – Praktisi hukum senior asal Pontianak, Tatang Suryadi, S.H., angkat bicara soal masih maraknya praktik eksekusi sepihak atas jaminan fidusia yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Dalam pernyataan terbuka pada Jumat, 9 Mei 2025, Tatang menegaskan bahwa penyitaan atas objek fidusia tidak bisa dilakukan begitu saja oleh pihak leasing atau debt collector tanpa keterlibatan pengadilan.

“Yang berhak menyita hanyalah juru sita pengadilan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Eksekusi oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum jelas melanggar aturan,” ujar Tatang.

Fidusia, menurut Tatang, merupakan bentuk pengalihan hak milik atas dasar kepercayaan, di mana objek jaminan—seperti kendaraan bermotor—tetap berada di tangan debitur selama masa pembiayaan berlangsung. Namun dalam praktiknya, banyak lembaga pembiayaan yang langsung menyerahkan proses penarikan barang kepada pihak eksternal saat debitur dinilai wanprestasi.

Baca Juga  Satgas Yonif 642/Kps Ajarkan Baris Berbaris di SMP 1 Teluk Etna

“Perjanjian fidusia itu mengikat secara hukum. Tapi bukan berarti pihak leasing bisa serta-merta menarik barang seenaknya,” tegasnya. Ia menambahkan, dalam sejumlah kasus, eksekusi bahkan dilakukan saat nilai pembayaran debitur telah melebihi harga barang yang dijaminkan.

Tatang juga menyoroti rendahnya literasi hukum masyarakat dalam menghadapi sengketa fidusia. Menurutnya, banyak debitur tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk menolak atau menggugat eksekusi yang tidak melalui mekanisme pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *