TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI alias Gobal (30), warga Jalan Rao, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, yang merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian terhadap sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga.
Diketahui pencurian tersebut terjadi pada Senin siang (5/5/2025) didaerah Rusun II, Jalan Persatuan. Korban, Tati Herlina (50), saat itu sedang mengunjungi keluarganya dan memarkir sepeda motor Suzuki Satria miliknya di area parkir rusun. Beberapa saat kemudian, korban mendengar suara motornya dan saat dicek, kendaraan tersebut telah hilang.
Menindaklanjutinya, tim Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Apri Gunawan melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa pagi (6/5), saat pelaku berada didalam Rusunawa II Kecamatan Padang Hilir.












