TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Seorang pria berinisial IK (27), yang merupakan residivis kasus narkotika, kembali ditangkap oleh personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi dipinggir Jalan SM. Raja Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Selasa dini hari (29/4/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram.
“Selain itu, turut disita satu buah kotak rokok, satu unit handphone dan uang tunai”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Selasa (6/5).












