Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Berantas Narkoba, SatResnarkoba Polres Rohul Ciduk Pria Pengedar Sabu, 28 Paket (100,61 Gram) Sabu Diamankan

×

Berantas Narkoba, SatResnarkoba Polres Rohul Ciduk Pria Pengedar Sabu, 28 Paket (100,61 Gram) Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu,Riau II – Dewanusantaranews.com — Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau, yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Siswanto,S.H, dan anggota berhasil menangkap seorang Pria berinisial RJ (32 tahun) di sebuah rumah di Dusun Lubuk Jambu, Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Jumat (25/4/2025) siang.

Penangkapan bermula, atas laporan warga pada Minggu, 20 April 2025, tentang dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, KasatResnarkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, S.H., memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tersangka RJ yang telah lama diincar berhasil dihadang dan ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian,dari tangan pelaku RJ, tim mengamankan barang bukti (BB) antara lain:
28 paket sabu (bungkus plastik klip bening), 1 pack plastik klip bening, 1 pipet hitam (sendok sabu), 1 mancis gas, 1 timbangan digital hitam, 1 alat hisap (bong), dan dompet merek Louis Vuitton warna cokelat. Serta, Uang tunai Rp 932.000, 2 unit ponsel OPPO warna abu-abu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa Nomor Polisi (Nopol).
Total berat kotor BB sabu yang diamankan mencapai 100,61 gram.

Baca Juga  Perayaan Isra' Mikraj dan Imlek Polsek Kandis Laksanakan Patroli Kemesjid - mesjid dan Vihara

Keberhasilan ini merupakan wujud “hard power approach” Polres Rokan Hulu dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rohul. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *