Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kriminalisasi Pers Adalah Ancaman Demokrasi: UU Pers Harus Jadi Benteng Perlindungan Jurnalis

×

Kriminalisasi Pers Adalah Ancaman Demokrasi: UU Pers Harus Jadi Benteng Perlindungan Jurnalis

Sebarkan artikel ini

Pontianak Kalbar – Dewanusantaranews.com – Di Indonesia, yang menganut sistem demokrasi sekaligus negara hukum, keberadaan media telah ditegaskan sebagai salah satu pilar demokrasi. Fungsinya tidak hanya sebagai corong informasi masyarakat, tetapi juga sebagai kanal kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk dalam konteks penegakan hukum. Karena itu, negara telah menetapkan regulasi yang menjamin perlindungan hukum bagi kerja-kerja jurnalistik, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Dr. Herman Hofi Law, pakar hukum dan kebijakan publik, UU Pers menggariskan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari sistem demokrasi yang harus dijamin dan dilindungi. Media tidak bisa dipidana hanya karena konten pemberitaannya, selama tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan tidak melanggar ketentuan hukum khusus lainnya.

Baca Juga  Kapolres Labuhanbatu Hadiri Pesta Puncak Tahun Oikumene Inklusif Dan Pesta Parolopolopon Ke-68 HKBP Ressort Rantau Prapat

“Media yang menyampaikan informasi tentang perilaku pejabat publik tidak bisa serta-merta dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Dr. Herman, Kamis (25/4). Ia menambahkan, pemberitaan yang dinilai merugikan seseorang tidak serta-merta dapat dijerat menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.

Apalagi, lanjutnya, jika pemberitaan tersebut dikaitkan dengan tudingan menghambat proses penyidikan atau obstruction of justice, padahal faktanya yang disampaikan adalah bagian dari fungsi kontrol pers terhadap institusi negara.

“Jika pemberitaan dianggap tidak sesuai fakta, mekanismenya jelas. Ada hak jawab, atau bisa diselesaikan melalui pengaduan ke Dewan Pers. Bukan langsung dibawa ke jalur pidana,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *