Dewanusantaranews.com – Satuan Reskrim Polsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jl. Stadion, Gang Camar Laut, Kelurahan Tanjung Ledong, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial MZN alias Jefri (36), warga setempat. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 12,08 gram brutto, satu bungkus plastik klip sedang berisi klip kecil, satu buah kertas berlapis lakban, dua dompet, satu timbangan elektrik, satu pipet berbentuk scop, satu unit handphone VIVO, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp525.000.
Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos., untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi. Tersangka diketahui memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu,” jelasnnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial S dengan sistem titipan. Setelah barang habis terjual, pembayaran dilakukan melalui transfer maupun secara langsung.












