Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum mereka. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, (23/04/25), sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Nusa Indah, Pulo Terutung I, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M. Azmi alias Pateh (31), seorang karyawan swasta, warga Jalan Denai Gang Buntu No. 11, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa, 6 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,12 gram, 1 buah kaca pirek bekas pakai berisi sabu dengan berat bruto 1,50 gram, 1 bungkus plastik klip sedang transparan dalam keadaan kosong, 2 buah mancis, 1 alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastic.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu KOMPOL Syafrudin, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim I Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka.












