Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Oknum Bea Cukai dan JNT Diduga Bobol Kiriman Rokok Resmi, Warga Kecil Teriak Dizalimi

×

Oknum Bea Cukai dan JNT Diduga Bobol Kiriman Rokok Resmi, Warga Kecil Teriak Dizalimi

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalbar – Dewanusantaranews.com – Seorang warga Pontianak bernama Edi Samad menyatakan kekecewaannya atas tindakan oknum petugas Bea Cukai Pontianak yang diduga membongkar paket miliknya tanpa izin, dengan melibatkan pihak jasa ekspedisi JNT Express. Barang yang dimaksud berupa dua dus rokok resmi berlabel cukai, yang dikirim dari Sumenep pada 9 April 2025 dan tiba di gudang JNT Jalan Adi Sucipto, Kubu Raya, pada 17 April 2025.

Menurut Edi, rokok tersebut adalah produk legal dengan cukai resmi dan bukan untuk diperjualbelikan dalam jumlah besar, melainkan konsumsi pribadi. Namun, sebelum paket itu sampai ke tangannya, oknum Bea Cukai diduga melakukan pembongkaran tanpa pemberitahuan, dan parahnya, pihak JNT disebut memberikan izin kepada oknum tersebut tanpa persetujuan atau konfirmasi dari pihak pengirim maupun penerima.

Baca Juga  Satbinmas Polres Tebing Tinggi Koordinasi Dengan Pengurus Vihara Jelang Imlek

“Saya tidak terima dan merasa sangat dirugikan. Baik secara material maupun moral. Saya akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,” tegas Edi kepada media, Jumat (18/4/2025). Ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pedagang rokok ilegal dan barang tersebut jelas memiliki cukai resmi.

Kasus ini menuai perhatian publik, terutama dari organisasi pengawasan dan advokasi hukum. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPW BAIN HAM RI) Kalimantan Barat, Syafriudin.CLA, mengecam keras tindakan yang menurutnya mencederai prinsip-prinsip profesionalitas penegakan hukum.

“Anehnya, hanya dua dus rokok resmi bisa diketahui dan langsung disidak. Tapi rokok ilegal bermuatan kontainer seperti merek Djanda milik seseorang bernama Tianse yang gudangnya berada di depan Jalan Martadinata, justru tak tersentuh. Ini patut dipertanyakan: ada apa dengan Bea Cukai?” ucap Syafriudin penuh keheranan.

Baca Juga  Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan Pengadilan Pidana kepada seseorang Terpidana atau Terdakwa yang bersalah

Ia juga menyoroti tindakan JNT yang dianggap memberikan ruang kepada pihak luar untuk membongkar barang pelanggan tanpa seizin pemilik. “Tindakan ini bukan hanya pelanggaran etika bisnis, tapi juga pelanggaran hukum,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *