Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Transaksi Lahan 400 Hektar di Kubu Raya Dikecam Warga: Dugaan Penyimpangan Dana dan Ancaman Hukum Mencuat

×

Transaksi Lahan 400 Hektar di Kubu Raya Dikecam Warga: Dugaan Penyimpangan Dana dan Ancaman Hukum Mencuat

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya Kalbar – Dewanusantaranews.com – Suasana tegang menyelimuti proses mediasi sengketa penjualan lahan seluas 400 hektar yang berlangsung di Aula Kantor Camat Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Mediasi yang dipimpin oleh Asisten I Setda Kubu Raya, Mustafa, turut dihadiri Kabid Kesbangpol, Danramil Kubu Kapten Kav Prasetyo, serta Kapolsek Kubu Ipda Mohamad Rosed. Pertemuan itu mempertemukan unsur pemerintah desa, warga, dan pihak pembeli lahan, Muhamad Nasir.

Mediasi tersebut membuka sejumlah persoalan mendasar terkait legalitas dan transparansi transaksi yang kini mulai diselimuti bayang-bayang persoalan hukum. Perwakilan warga Dusun Tokaya, Sarona, menyampaikan kekhawatiran masyarakat terkait proses penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang dinilai tidak melalui musyawarah yang utuh dan partisipatif.

Baca Juga  Kapolres Sergai Ikuti Zoom Meeting Penandatanganan FLLAJ

“Kami mempertanyakan status lahan, keabsahan SPT, serta proses yang tidak melibatkan warga secara menyeluruh. Terutama soal dana ganti rugi yang diklaim telah disalurkan, namun banyak warga justru belum menerima apapun,” ujar Sarona dalam forum tersebut.

Menurutnya, transaksi lahan yang telah berlangsung terkesan tidak transparan. Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan, khususnya kawasan bakau, apabila penggarapan dilakukan tanpa kajian ekologis yang memadai. Desakan agar Pemerintah Desa Kubu membuka dokumen transaksi dan daftar penerima dana menjadi salah satu tuntutan utama masyarakat.

Dana Ganti Rugi Rp1,2 Miliar Dipertanyakan

Masalah mencuat ketika dana senilai Rp1,2 miliar yang diklaim telah dibayarkan oleh pembeli lahan, Muhamad Nasir, kepada Pemerintah Desa, belum dirasakan merata oleh masyarakat. Kepala Desa Kubu, Hermawanyah, menyebut bahwa dana tersebut telah disalurkan kepada sekitar 200 warga berdasarkan SPT. Namun, banyak pihak mempertanyakan kebenaran klaim tersebut karena belum melihat dokumen atau bukti penyaluran secara langsung.

Baca Juga  Polres Melawi Qurban Sapi dan Kambing, Wujud Nilai Ibadah dan Kebersamaan

“Kami sudah minta daftar penerima dan salinan SPT untuk memastikan penyaluran dana, tapi tak diberikan. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada potensi penyalahgunaan. Jika tak diselesaikan, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Apalagi, nilai jual beli lahan yang disebut hanya Rp6 juta per hektar untuk lahan seluas 400 hektar, menjadi perhatian publik karena menyangkut nilai ekonomi masyarakat dan tata kelola aset desa.

Nasir: Ada MoU Pembagian PAD dan Cek Legalitas

Muhamad Nasir, selaku pembeli lahan, dalam mediasi tersebut menegaskan bahwa dirinya telah melalui prosedur pengecekan lapangan bersama aparatur desa dan pihak KPHK (Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi). Ia menyebut hanya sekitar 150-200 hektar dari total lahan yang bisa ditanami sawit. Sisanya merupakan kawasan konservasi atau tidak layak olah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *