Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

PT Dharma Inti Bersama Diduga Cemari Laut dan Coba Suap Wartawan, Pengamat Hukum: Ini Pelanggaran Serius

×

PT Dharma Inti Bersama Diduga Cemari Laut dan Coba Suap Wartawan, Pengamat Hukum: Ini Pelanggaran Serius

Sebarkan artikel ini

Kayong Utara Kalbar – Dewanusantaranews.com – Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Dharma Inti Bersama yang berlokasi di Pulau Penebang, Desa Pelapis, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan setelah mencuat di sejumlah media nasional dan lokal beberapa hari terakhir. Perusahaan ini diduga membuang limbah secara ilegal ke laut berdasarkan laporan masyarakat nelayan setempat.

Peristiwa ini tidak hanya mengundang keprihatinan publik, tetapi juga menuai dugaan tindakan intimidasi terhadap kebebasan pers. Salah satu tim investigasi gabungan awak media yang mengungkap kasus ini menyebut bahwa pihak perusahaan sempat menghubungi mereka dan meminta agar pemberitaan dihapus, dengan iming-iming sejumlah uang.

“Ini bentuk dugaan suap yang sangat serius. Kami tidak hanya menyelidiki dugaan pencemaran laut, tapi sekarang juga menyangkut dugaan upaya membungkam media,” ujar salah satu jurnalis investigasi yang terlibat, yang meminta identitasnya tidak disebut demi alasan keamanan.

Baca Juga  Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu dan Beri Bantuan Sembako

Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik dan pakar hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Kepada awak media, Minggu (6/4), Dr. Herman menegaskan bahwa tidak ada satu pihak pun yang dapat memaksa media untuk menghapus pemberitaan yang sah secara hukum.

“Itu jelas perbuatan melawan hukum. Media memiliki otonomi redaksional dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Menurut Dr. Herman, UU Pers menjamin kebebasan jurnalistik dan melindungi wartawan yang menjalankan tugas secara profesional. Tekanan, intimidasi, maupun upaya menyuap media untuk menurunkan berita bukan hanya menciderai kebebasan pers, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca Juga  Beraksi Selama 6 Bulan, Pengendali Jaringan Narkoba Internasional Malaysia - Aceh - Medan - Jakarta Akhirnya Ditangkap

“Media tidak bisa ditekan, apalagi dengan cara-cara yang melanggar hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, UU Pers sudah menyediakan mekanisme yang jelas melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi,” terang Dr. Herman.

Ia juga menjelaskan bahwa jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, media wajib melakukan koreksi atau pencabutan secara etis dan bertanggung jawab. Namun hal itu hanya bisa dilakukan atas dasar fakta, bukan tekanan atau kepentingan sepihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *