Pontianak Kalbar – Dewanusantaranews.com – Keterlambatan pembayaran pengerjaan proyek pemerintah kepada kontraktor di Kabupaten Ketapang mengindikasikan lemahnya manajemen keuangan daerah.
Kondisi ini dapat disebabkan oleh faktor administratif, teknis, atau keterbatasan anggaran yang seharusnya dapat diprediksi lebih awal melalui analisis keuangan yang cermat.
Hala ini mendapat perhatian serius dari pengamat kebijakan publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Dr. Herman Hofi Law, Rabu 2 April 2025.
Herman Hofi , menyoroti bahwa sejak pembahasan APBD bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, mestinya kondisi keuangan dalam satu tahun anggaran sudah dapat diprediksi. “Jika kajian SWOT dilakukan dengan mendalam, maka kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran dapat diminimalisir,” ujarnya.
Menurut Dr. Herman, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sering kali tidak dilakukan secara serius. Padahal, dokumen ini sangat penting untuk mengetahui angka pertumbuhan, target pendapatan, serta rencana belanja daerah. “Melalui KUA-PPAS, kita bisa memahami rasio pendapatan dan belanja, apakah terjadi defisit atau tidak, mengingat sistem penganggaran kita berbasis money follow program,” tambahnya.












