Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kasus Guru di Kalbar: Perdamaian Dicapai, tetapi Keadilan Masih Dipertanyakan

×

Kasus Guru di Kalbar: Perdamaian Dicapai, tetapi Keadilan Masih Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalimantan Barat – Dewanusantaranews.com – Dunia pendidikan di Kalimantan Barat digemparkan oleh kasus seorang guru yang ditetapkan sebagai tersangka dalam menjalankan tugasnya. Meski akhirnya kasus ini berujung pada perdamaian, banyak pihak menilai bahwa penyelesaian damai tidak selalu berarti keadilan. Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai kasus ini sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum dan dunia pendidikan di Indonesia.

Penetapan seorang guru sebagai tersangka menimbulkan trauma psikologis yang tidak hanya dirasakan oleh guru yang bersangkutan, tetapi juga oleh tenaga pendidik lainnya. Dr. Herman Hofi Munawar menilai bahwa kondisi ini dapat berdampak negatif terhadap dunia pendidikan secara luas.

“Jika guru menjadi takut menerapkan disiplin karena ancaman kriminalisasi, maka dunia pendidikan akan kehilangan otoritasnya. Para guru akan cenderung pasif, yang akhirnya berimbas pada kurangnya pembentukan karakter dan kedisiplinan siswa,” ujar Dr. Herman dalam keterangannya kepada media, Kamis (20/3).

Baca Juga  Kapolsek Kotarih Bersama Danramil 17/KTR Hadiri Halal Bihalal Legislator DPR RI Terpilih Ade Jona Prasetyo

Menurutnya, penyelesaian damai dalam kasus ini bukanlah bentuk keadilan yang sesungguhnya, melainkan akibat tekanan sosial dan ancaman hukum yang dihadapi guru. “Kalau guru tidak bersalah, seharusnya ia dibebaskan tanpa perlu adanya kesepakatan damai. Jika kasus seperti ini dibiarkan terus terjadi, dikhawatirkan akan muncul kasus-kasus serupa yang semakin melemahkan posisi guru dalam mendidik,” tambahnya.

Dalam sistem hukum di Indonesia, regulasi telah memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 39 Ayat (1) menyebutkan bahwa guru mendapat perlindungan hukum dari ancaman dan diskriminasi dalam melaksanakan tugasnya.

Sementara itu, Permendikbud No. 10 Tahun 2017 pada Pasal 5 menegaskan bahwa guru tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata dalam menjalankan tugasnya, selama sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Cegah Balap Liar, Polres Tebing Tinggi Gencarkan Patroli Malam

Namun, dalam beberapa kasus, guru kerap kali dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 Ayat (1) yang mengatur pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Dr. Herman menilai, regulasi ini sering kali disalahgunakan tanpa mempertimbangkan konteks pendidikan.

“Seharusnya, aparat penegak hukum memahami bahwa ada aturan yang melindungi guru dalam menjalankan tugasnya. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2012 sudah menegaskan bahwa hakim dalam menangani perkara yang melibatkan guru harus mempertimbangkan aspek pendidikan dan perlindungan profesi guru,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *