Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Siak Dewa Nusantara News

Baznas Siak Jadwal Ulang Kegiatan Gemar Siak Berzakat di Bungaraya

×

Baznas Siak Jadwal Ulang Kegiatan Gemar Siak Berzakat di Bungaraya

Sebarkan artikel ini

Siak – Dewanusantaranews.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak mengumumkan penundaan kegiatan Gerakan Masyarakat (GEMAR) Siak Berzakat dan Pendistribusian Pola Konsumtif Tahap I Tahun 2025 yang semula akan dilaksanakan di Masjid Nurul Huda, Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya.

Keputusan penundaan ini diambil mengingat adanya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak di Kampung Jayapura pada tanggal 22 Maret 2025 mendatang. Demi menjaga kondusivitas dan menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung. Untuk itu, BAZNAS Kabupaten Siak memutuskan untuk menjadwalkan ulang kegiatan tersebut.

Ketua BAZNAS Kabupaten Siak, H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I, menyampaikan kegiatan Gerakan Masyarakat (GEMAR) Siak Berzakat ini merupakan program tahunan BAZNAS Kabupaten Siak di bulan Ramadhan.

Baca Juga  Dukung Akselerasi Inovasi Pelayanan Publik, Pj Sekda Siak Akan Bahas Bersama OPD Terkait

BAZNAS Siak ada penyaluran secara terprogram setahun ada tiga kali, salah satunya Kegiatan Gerakan Masyarakat (GEMAR) Siak Berzakat dan penyaluran zakat pola konsumtif Kecamatan Se- Kabupaten Siak. program ini sudah berjalan dari tahun 2013 jadi Pada tahun ini sudah berjalan 12 tahun.

“Gemar Siak Berzakat yang di jadwalkan pada tanggal 18 Maret 2025 di Masjid Nurul Huda, Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya sebelumnya sudah kita rapatkan pada rapat Koordinasi UPZ Kecamatan Se-kabupaten Siak pada tanggal 12 Februari 2025 bersama UPZ Kecamatan lainnya. jauh sebelum ada keputusan dari MK, kita sudah Melakukan Rapat Koordinasi bersama UPZ Kecamatan Se- Kabupaten Siak Untuk melaksanakan kegiatan ini,” ujarnya.

Baca Juga  Pimpin Apel Pagi Perdana, Wabup Siak Sampaikan Kabar Baik, Selesaikan Tunda Bayar 2025

BAZNAS Kabupaten Siak menegaskan bahwa kegiatan Gemar Siak berzakat dan Pendistribusian pola Konsumtif ini tidak ada kaitannya dengan politik yang ada di Kabupaten Siak saat ini. Penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti BAZNAS Siak terlibat dalam politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *