Pematang Siantar – Dewanusantaranews.com – M.nyasir Lubis (48) laporkan pihak leasing PT Sinar Mas Multi Finance ke Polres P. Siantar atas dugaan perampasan satu unit colt diesel Yasir Lubis Merk Mitsubishi -FE 74 HDV MT(4X2) warna kuning BK 6145 YS.
Menurut keterangan M. Yasir Lubis kronologi perampasan unit colt diesel yang ia miliki pada hari Sabtu (22/2/2025) supir Khairil selesai pulang dari kilang padi jalan medan kota P. Siantar dihadang sekelompok orang dengan menggunakan mobil dan sepeda motor di jalan H. Ulakma Sinaga yang mana terlapor
Debt Colektor (DC) menjelaskan bahwa mobil tersebut tertunggak pihak Lesing dan supir dipaksa untuk menyerahkan kunci mobil dan membawa mobil tersebut ke gudang PT RADO Todo Abadi dijalan sentosa bawah kel Asahan Kec Siantar timur, supir dipaksa berkomunikasi dengan pihak PT Sinar Mas Multi Finance atas perampasan mobil tersebut dan menyuruh agar pelapor datang ke kantor untuk melunasi angsuran mobil dan biaya penarikan mobil yang ditarik diduga pihak Debt Colektor (DC) tersebut.
Atas kejadian yang terjadi Budiman Saragih salah satu tokoh pemerhati kendaraan menyayangkan sikap PT. Sinarmas finance yang merampas kendaraan tanpa sesuai prosuder yang berlaku sebab sesuai kolekbilitas kredit sesuai peraturan no 40 /POJK/03/ 2019 menunggak kredit selama tiga (3) bulan itu bukan kredit macet dan bukan kategori macet, jelasnya.
“Jadi kata Budiman Saragih SPd itu bukan kategori macet” ujar Budiman.
Saat dimintai keterangan ke Aipda palawi selaku penyidik Satreskrim saat ini sedang berlangsung pemanggilan pihak terkait bang” katanya.












