Siak – Dewanusantaranews.com – Warga Kampung Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, digegerkan dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang bapak tiri. Korban, seorang anak perempuan berusia 7 tahun berinisial HL, diduga menjadi korban pencabulan oleh tersangka, LH (23).
Kejadian ini terungkap setelah Nenek korban, RT (61), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis pada Sabtu (15/03/2025). Dalam laporannya, RT mengungkapkan bahwa ia menemukan Cucunya mengeluh kesakitan di bagian kemaluan dan anus pada Kamis (13/03/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah ditanya, korban mengaku bahwa bapak tirinya telah melakukan tindakan pencabulan terhadapnya.
“Korban mengaku bahwa pelaku yang merupakan ayah tirinya telah mengajak korban dan mengancam korban untuk diam saat pelaku hendak menyetubuhi korban dengan memasukkan kelaminnya dari belakang korban,” ujar Kapolsek Kandis Kompol Darmawan SH MH., kepada Wartawan, Ahad (16/03/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan sakit pada bagian kemaluan serta anusnya. Polisi yang menerima laporan segera melakukan tindakan cepat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencatat dan memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.












