Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Terkait SK 36/2025, Ketum DPN PETIR, Jack Sihombing Desak KPK dan Kejagung RI Panggil dan Periksa MENHUT Raja Juli Antoni

×

Terkait SK 36/2025, Ketum DPN PETIR, Jack Sihombing Desak KPK dan Kejagung RI Panggil dan Periksa MENHUT Raja Juli Antoni

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, Riau II – Dewanusantaranews.com – Kabar terbaru terkait penegakan hukum kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan di Indonesia. Diketahui, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pemutihan kebun Kelapa Sawit di dalam kawasan hutan seluas : *790.474* hektare. Keputusan Sang Menhut ini menimbulkan kegelisahan, keresahan, dan memantik reaksi keras dari Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR).

Menurut Jack Sihombing langkah Menhut ini, dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan Mafia tanah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo dengan Perpres No.25 tahun 2025.

“Kalau Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengampuni Kebun Sawit dalam kawasan hutan, berarti pembentukan Satgas Sawit sesuai amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sama saja tidak berfungsi. Apa yang mau mereka tertibkan ?,” Ketus Ketum DPN PETIR, Jack Sihombing, saat ditemui di kantornya di Pekanbaru, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga  Dukung Kelancaran Pelaksanaan Event TDS 2024 Satlantas Polres Siak Siapkan Skema Rekayasa Lalulintas

Untuk diketahui bersama, bahwa SK Kemenhut Nomor 36 tahun 2025 mencatat terdapat 436 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang sebelumnya beroperasi tanpa izin resmi dalam kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 790.474 hektare Kebun Sawit masih dalam proses penyelesaian Administrasi agar memenuhi kriteria, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Terbaru , permohonan legalisasi terhadap 317.253 hektare kebun sawit ditolak karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja ( UUCK ).

Menurut Jack Sihombing, Keputusan Menhut Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang Kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan telah memberikan kesempatan besar bagi para Raja sawit di Riau dan Kalimantan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *