Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Silaturahmi Seluruh Awak Media Di Kandis Dan Diskusi SK Gubernur Tahun 1959

×

Silaturahmi Seluruh Awak Media Di Kandis Dan Diskusi SK Gubernur Tahun 1959

Sebarkan artikel ini

Kandis, Siak – Dewanusantaranews.com – Jum’at 28 Februari 2025.

Berkenaan dengan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1446 H, beberapa awak media yang berada di Kandis berkumpul dan bersilaturahmi sore tadi, Jum’at 28/2/2025, di Hotel W72.

Acara yang ditaja oleh Pembina organisasi pers Kandis, Sugiharto SH MH, yang juga Ketua LBH PWI dan SMSI Riau tersebut, megundang para awak Media yang ada di Kecamatan Kandis.

Tujuan diadakannya pertemuan tersebut untuk mempererat tali persaudaraan antar para awak media. Di samping itu, untuk saling berbagi informasi terkait dengan perkembangan berbagai peristiwa dan isu-isu terkini yang terjadi di Kandis dan Kabupaten Siak. Tujuannya, agar media di Kandis khususnya, dapat memberi informasi yang terbaik, bermutu dan mempublikasikan berita yang berimbang dan aktual berdasarkan UU Pers No.40 Tahun 1999.

Baca Juga  Diduga Kuat Gunakan Surat Palsu Sebagai Bukti, Keluarga AR Minta Keadilan

Terkait dengan isu terkini yang sedang berkembang di masyarakat Kandis dan Siak yaitu adanya SK Gubernur tanggal 5 Juni tahun 1959 dan surat SKK Migas tentang pelaksanaan SK Gubernur tersebut yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat.

SK Gubernur yang lahir 66 tahun lalu tersebut, saat ini digunakan oleh SKK Migas dengan membuat surat pemberitahuan ke beberapa institusi pemerintah, sehingga warga yang telah puluhan tahun memiliki tanah di sepanjang jalan dari Rumbai hingga Dumai dan dari Minas hingga Perawang, tidak dapat mempergunakan haknya atas kepemilikan tanahnya untuk kegiatan ekonomi seperti meminjam uang di bank dengan jaminan sertifikat tanahnya, balik nama, jual beli bangunan dan perijinan lainnya.

Baca Juga  Bupati Afni Minta Dukungan LAMR Siak, Usulkan Foto Sultan Siak disetiap Rumah dan Perkantoran

Surat tersebut melarang adanya perubahan hak terhadap tanah radius 100 meter kiri dan kanan jalan sepanjang jalan dari Rumbai ke Dumai dan Perawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *