Pontianak, Kalbar – Dewanusantaranews.com – Miris Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan sanksi berat kepada 68 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, dua pejabat dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Barat (Kalbar) turut terjerat, yakni Rita Hastarita,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, serta Abussamah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar.
Selain itu, seorang pejabat dari Pemda Kabupaten Melawi, Oslan Junaidi, Staf Ahli Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemda Melawi, juga masuk dalam daftar pelanggar.
Keputusan ini tertuang dalam surat BKN Nomor 2612/B-AK.02.02/SD/F/2025, yang mengatur tindak lanjut atas laporan masyarakat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran netralitas ASN selama tahapan Pilkada.
Rapat penentuan sanksi akan digelar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat, 28 Februari 2025, dengan melibatkan pejabat dari Kemendagri, Bawaslu RI, serta instansi terkait lainnya.
Dalam surat undangan yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Manajemen ASN pada 26 Februari 2025, disebutkan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memastikan penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan netralitas. Lampiran surat tersebut mencantumkan daftar lengkap 68 ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Di antaranya, Rita Hastarita (nomor urut 51) dan Abussamah (nomor urut 53) diduga terlibat dalam pengambilan keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye. Sementara Oslan Junaidi (nomor urut 56) disebut-sebut aktif dalam kampanye serta sosialisasi pasangan calon tertentu melalui media sosial.












