Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Putusan PN Mempawah dalam Perkara Pemalsuan Surat Tanah Parit Derabak Tuai Kontroversi

×

Putusan PN Mempawah dalam Perkara Pemalsuan Surat Tanah Parit Derabak Tuai Kontroversi

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalimantan Barat – Dewanusantaranews.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah terkait perkara pemalsuan surat tanah di Parit Derabak, Kalimantan Barat, menuai protes dari pihak keluarga terdakwa AR. Kejanggalan dalam penetapan barang bukti menjadi sorotan utama, di mana surat yang dianggap palsu tidak ditetapkan sebagai barang bukti dalam putusan Nomor: 416/Pid.B/2024/PN.Mpw tanggal 23 Januari 2025.

Kuasa hukum keluarga AR, Ervan Y., S.H., mempertanyakan dasar hukum putusan tersebut. Menurutnya, AR diputus bersalah dalam kasus pemalsuan surat, di mana dokumen yang dipermasalahkan adalah Surat Pernyataan Tanah (SPT) tahun 2008 atas nama Ariyanto dengan saksi-saksi Asmaun dan H. Sarjono. Namun, dalam putusan pengadilan, justru SPT asli tahun 2008 atas nama Ariyanto dengan saksi Abdul Hadi dan Ahmad Endek yang ditetapkan sebagai barang bukti.

Baca Juga  Kemenko Polhukam Dorong Sinergi Tingkatkan Kemerdekaan Pers di Jatim

Ervan menjelaskan bahwa SPT tahun 2008 dengan saksi Asmaun dan H. Sarjono merupakan dokumen yang diperbaiki berdasarkan petunjuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya. Perbaikan tersebut dilakukan menindaklanjuti surat dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat No: HP.01.03/238G-61/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018.

Dalam proses administrasi permohonan penerbitan sertifikat, BPN Kubu Raya meminta pemohon mengganti saksi karena ditemukan bahwa salah satu saksi dalam SPT asli telah meninggal dunia, sementara saksi lainnya tidak diketahui keberadaannya. Pergantian saksi ini dilakukan agar dapat memenuhi syarat administrasi, khususnya terkait kelengkapan KTP yang masih berlaku.

“Barang bukti adalah benda yang terkait dengan tindak pidana. Aneh jika surat yang dianggap hasil tindak pidana pemalsuan justru tidak ditetapkan sebagai barang bukti oleh majelis hakim. Lalu, apa yang menjadi dasar bahwa AR bersalah?” tegas Ervan.

Baca Juga  Kapolres Labuhanbatu Bersama Forkopimda Hadiri Acara Upah-Upah Pemberangkatan Jemaah Calon Haji Tahun 1446H/2025M

Lebih lanjut, Ervan menyoroti kontradiksi dalam perkara ini. Jika SPT perbaikan dianggap palsu oleh penyidik, jaksa, dan majelis hakim, mengapa BPN tetap mengakui keabsahannya dan menerbitkan sertifikat tanah atas dasar dokumen tersebut? “Apakah mungkin seseorang yang memiliki dokumen asli justru dilaporkan sebagai pelaku pemalsuan surat? Ini bukan pidana, melainkan perbaikan administrasi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *