Siak, 22 Februari 2025 – Dewanusantaranews.com – Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,72 gram. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 21 Februari 2025, sekira pukul 18.00 WIB di Jl. Datuk Setia Maharaja Rt. 004 Rw. 002 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kapolsek Kandis, KOMPOL Darmawan, S.H., M.H., Mengatakan bahwa telah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Panit I Opsnal Reskrim Polsek Kandis, IPDA Muhammad Suwanto, S.H., untuk segera melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 18.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin oleh IPDA Suwanto mencurigai sebuah rumah di lokasi tersebut sebagai tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penggrebekan, petugas menemukan dua orang pelaku, yakni MS (37)dan PP (40). Dalam penggeledahan, ditemukan 6 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan oleh MS.
Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat dari seseorang bernama R (DPO), dan rencananya akan dijual di sekitar wilayah Kecamatan Kandis. Tersangka MS berperan sebagai bandar, begitu pula dengan tersangka PP.












