Melawi, Kalimantan Barat – Dewanusantaranews.com – Deny Andriansyah, salah seorang pelapor dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Desa Nanga Tangkit Kecamatan Sokan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sintang untuk menerima penjelasan perkembangan atas laporan dirinya pada tanggal 01/09/2024 tahun lalu.
Pelapor menerima surat undangan pada tanggal 17/02/2025 dengan nomor surat B-284/O.1.12/DEK.1/02/2025 untuk tindak lanjut terhadap laporan pengaduan oleh pelapor.
Atas hasil dari keterangan pihak kejaksaan pelapor berinisial (S) melalui pendampingnya yaitu Deny andriansyah sangat kecewa atas keterangan yang disampaikan oleh Kasi intel Kejaksaan Negeri Sintang Deni Susanto SH.MH ungkapnya pada awak media pada Rabu 19 Febuari 2025.
Deny andriansyah menerangkan kalau pihak inspektorat belum menyampaikan hasil LHP investigasi ke pihak Kejaksaan. Hal ini jelas membuat kecewa para pelapor karena kenapa sudah jauh jauh datang untuk memenuhi undangan hanya mendapatkan keterangan kalau pihak inspektorat Kabupaten Melawi belum menyerahkan hasil (LHP) investigasi kepihak kejaksaan sehingga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan terangnya.
Deny Andriansyah juga mengatakan seharusnya aparat penegak hukum dan pihak inspektorat jika mendapatkan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi/penyimpangan/penyalah gunaan keuangan negara harus bekerja secara cepat dan jangan memperlambat serta mengulur-ulur waktu agar tidak timbul persepsi negatif dari masyarakat ucapnya.












