Pontianak Kalbar – Dewanusantaranews.com – Ervan Y, SH selaku kakak kandung terdakwa AR ikut angkat bicara karena sudah gerah dengan apa yang menimpa adiknya.
Dalam keterangan pers rilisnya kepada beberapa media, pada hari Selasa 18 Febuari 2025,” Ervan menjelaskan banyak hal aneh yang terjadi dalam proses perkara yang dituduhkan kepada AR terkait perbuatan pidana pemalsuan surat atas objek tanah Parit Derabak Kalbar.
AR dituduh memalsukan surat oleh Madiri, namun kalo dilihat dengan cermat justru surat-surat kepemilikan sdr. Madiri (SPT th 2018 an. Asmin, Surat Pernyataan th 2020 tentang penyerahan tanah dari Asmin kepada Madiri dan SPT th 2021 an. Madiri) yang dijadikan bukti pelapor seharusnya patut diduga kuat sebagai surat palsu karena banyak sekali hal tidak benar yang bisa kita lihat didalam isi surat-surat tersebut diantaranya :
Tandatangan Mandiri pada Surat Pernyataan th 2020 tentang penyerahan tanah dari Asmin kepada Madiri sangat berbeda dengan tandatangannya pada SPT th 2021 an. Madiri. (Terindikasi ada pemalsuan tandatangan)
Tandatangan saksi an. Asnawi berbeda-beda pada SPT th 2018 an. Asmin, Surat Pernyataan th 2020 dan SPT th 2021 an. Madiri. (Terindikasi ada pemalsuan tandatangan)
Nama orangtua Madiri yang tertera pada SPT th 2018 dan Surat Pernyataan th 2020 adalah Asmin, sementara berdasarkan pengakuan Madiri dalam pemeriksaan dipersidangan pada tanggal 3 Desember 2024 menyebutkan nama orangtuanya adalah Ali Asmin, sehingga seharusnya nama yang tertulis dalam SPT th 2018 dan Surat Pernyataan th 2020 adalah Ali Asmin bukan hanya Asmin saja,ini patut diduga kuat (Terindikasi ada pemalsuan data identitas orang tua sdr. Madiri)












