SERGAI – Dewanusantaranews.com – Tak main-main, Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) gerak cepat berhasil menggagalkan peredaran barang terlarang di duga sabu.
Penangkapan terduga pelaku berinisial I (40) als M atas informasi dari masyarakat, yang langsung direspon dan akhirnya berhasil meringkus I als M dari Dusun I Kampung Baru, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Sumatera Utara, pada Sabtu (8/2) sekira Pukul.21.30 Wib.
Walau sempat hendak membuang barang bukti diduga sabu seberat 2 Gram, warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin ini akhirnya mengaku bahwa barang terlarang tersebut baru saja dibeli dan akan dijual kepada seseorang bernama Ponjal.












