LABUHANBATU – Dewanusantaranews.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah gudang ikan di Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (6/2/2025) malam.
Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, tim kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (27), warga Dusun II Gang Amal, Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X. Saat diamankan, yang bersangkutan sedang berada di dalam gudang ikan milik warga dan hendak menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Yustina.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,37 gram, satu alat hisap (bong), satu buah mancis dan jarum, serta satu kaca pirex.












