Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 19.469 gram dan Ekstasi sebanyak 37.637 butir

×

Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 19.469 gram dan Ekstasi sebanyak 37.637 butir

Sebarkan artikel ini

Dewanusantaranews.com – Polres Labuhanbatu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.469 gram dan pil ekstasi sebanyak 37.637 butir atau setara dengan berat 14.859,13 gram. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025, di Gedung Serbaguna Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Wakapolres Labuhanbatu, KOMPOL H. MATONDANG, S.H., M.H., yang memimpin konferensi pers, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024, terhadap tersangka Darwin alias DD di Jalan Lintas Ajamu – Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Dari tersangka, petugas berhasil menyita 20 bungkus plastik besar bertuliskan “GUAN YING YANG” yang berisi sabu dan 8 bungkus plastik besar berisi pil ekstasi berwarna kuning dan merah.

Baca Juga  Dugaan pungli untuk menjadi Pendamping Desa Provinsi Sumatera Utara , Presiden Prabowo harus lakukan bersih bersih di Kementrian Desa PDT

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyisihan setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sumut dan pembuktian di persidangan,” ungkap Wakapolres.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Asisten I Pemkab Labuhanbatu Utara, Marwansyah, S.H., M.AP., Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara, Karno Adhi Sumarsono, Jaksa Fungsional Susi Br. Sihombing, S.H., Ketua FKUB Labuhanbatu Dr. H. Galih Orlando, S.H., M.Kn., Ketua PWI Labuhanbatu Ronny Afrizal, S.E., serta perwakilan dari MUI Kabupaten Labuhanbatu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *