TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dari dalam sebuah rumah saat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan K.F. Tandean Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa sore (14/1/2025).
Adalah YP (33), seorang pria asal Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang yang merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2021.
Seperti dalam keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, Rabu (15/1), menjelaskan bahwa petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dari dalam sebuah rumah dan menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan pelaku. Selain itu, petugas Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.












