Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Siak Amankan Dua Orang Terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

×

Polres Siak Amankan Dua Orang Terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Siak – Dewanusantaranews.com – Satresnarkoba Polres Siak berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,32 gram. Kedua tersangka, FU alias Jes (45) dan W alias Neneng (34), ditangkap di Perumahan Satya Insani, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Habib Kevin, S.Tr.K., langsung melakukan penyelidikan. Pada pukul 21.00 WIB, tim berhasil menangkap Wiwin alias Neneng di dalam rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan empat paket sabu, plastik klip bening, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga  Ringankan Beban Warga, Polsek Rambutan dan Bhayangkari Gelar Gerakan Pangan Murah

Hasil interogasi terhadap Wiwin mengungkapkan bahwa narkotika tersebut dititipkan oleh FU alias Jes. Tidak lama berselang, tim berhasil menangkap FU di sebuah bengkel di lokasi yang sama. FU mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BRN, yang saat ini berstatus buronan (DPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *