Siak – Dewanusantaranews.com – Satresnarkoba Polres Siak berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,32 gram. Kedua tersangka, FU alias Jes (45) dan W alias Neneng (34), ditangkap di Perumahan Satya Insani, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Habib Kevin, S.Tr.K., langsung melakukan penyelidikan. Pada pukul 21.00 WIB, tim berhasil menangkap Wiwin alias Neneng di dalam rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan empat paket sabu, plastik klip bening, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Hasil interogasi terhadap Wiwin mengungkapkan bahwa narkotika tersebut dititipkan oleh FU alias Jes. Tidak lama berselang, tim berhasil menangkap FU di sebuah bengkel di lokasi yang sama. FU mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BRN, yang saat ini berstatus buronan (DPO).












