TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Diketahui pelaku berinisial PD (35) yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT), diamankan dari dalam sebuah rumah di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Durian, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Senin malam (11/11/2024).
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Kamis (14/11), yang menyebutkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak gerik pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.












