SERGAI – Dewanusantaranews.com – Personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasilengumbkas kasus narkotika dengan mengamankan pria berinisial BI (29) als B di Desa Kebun Bandar Pinang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Sumatera Utara, Senin (28/10) sekitar Pukul.01.00 Wib.
Dari tangan pria warga Desa Bandar Pinang tersebut ditemukan barang terlarang Sabu seberat 3,44 Gram yang diakuinya bahwa barang tersebut benar miliknya.
Penangkapan dilakukan dengan cara Undercover Buy setelah mendapat informasi maraknya peredaran sabu di lokasi, Sebut Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan melalui Plt. Kasi Humas Ipda Dhyka Napitupulu.












