SIAK | Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang wanita diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan Pemda Km. 11 RT.002 RW. 004 Kel. Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak (20/08/2024)
JJ (43) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 25 (Dua puluh lima) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,68 (empat koma enam puluh delapan) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza












