Deliserdang | Dewanusantaranews – Barli Halim, SH., MH seorang pengamat hukum memberikan pendapatnya terhadap pencalonan AYS sebagai Bupati Deli Serdang yang diduga telah melanggar sejumlah aturan hukum.
Pasalnya, AYS telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tercantum dalam Pasal 71 Ayat (2) dan pasal 162 ayat (3).
“Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, jadi menurut saya, jika AYS terbukti melanggar aturan tersebut, maka dapat diancam sanksi pembatalan sebagai Bakal Calon Kepala Daerah.,” ujar Barli, Sabtu (17/8/2024).
“Didalam pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 juga tertulis bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Barli Halim sebagai pengamat hukum menilai kasus mantan Bupati Deli Serdang M. Ali Yusuf Siregar dinilai melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Pendapat saya yang bersangkutan telah melakukan pelantikan pejabat dilingkungan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 22 April 2024, yang mana diduga tidak seluruhnya yang beliau lantik pada saat itu mendapatkan izin dari Mendagri sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.
Barli mencontohkan, pergantian mantan Kabag Umum Setdakab Deli Serdang dan Sekretaris Dinas PMD Deli Serdang yang terindikasi cacat hukum.












