Pemindahan ke 64 napi tersebut guna memutus mata rantai adanya dugaan Peredaran Narkotik dan Judi On line dari Lapas dan Rutan.
Pemindahan ke 64 napi tersebut bekerja sama dengan Polri,TNI dan BNN dan dipimpin langsung oleh Dijenpas dan didampingi Kakanwil Kemenhum dannHal Azasi Manusia Sumatra Utara.
Kolaborasi tersebut menunjukkan komitmen Lintas Institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan Narkoba serta penipuan melalui On Line.
Dijenpas juga mengatakan pemindahan napi tersebut juga untuk mengatasi Over crowded di Lapas dan Rutan di Sumut dimana saat ini dihuni 32.177 orang napi sementara kapasitas normal 14.811 orang.
“Lapas dan Rutan di Sumatra Utara over crowded mencapai 217%. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan terus mengwujudkan Astacita dengan memindahkan para napi high risk secara bertahap kebwulayah Nusakambangan” ujar Ditjenpas.(Rts)
64 Napi High Risk Dari Sumut di Pindahkan ke Nusakambangan












