Kemudian Tersangka beserta Barang Bukti berupa :
– 02 (dua) bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 3,79 gram bruto.
– 01 (satu) unit HP android Asus warna hitam.
– 01 ( satu ) unit Sp. motor Kawasaki BK.2488-AJF.
dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












