Kami hanya ingin tenang menggarap tanah kami. Jangan paksa kami turun ke lapangan menghadapi mereka. Kami tak mau rusuh. Tapi kalau tidak ditindak, ini bisa meledak,” ucap seorang warga perempuan dengan suara bergetar.
Pasal 385 KUHP tentang penguasaan tanah tanpa hak.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM – hak atas tempat tinggal dan penghidupan layak.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang hak masyarakat adat dan penggarap atas lahan garapan.
Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama (termasuk tanaman produktif).
UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 21 dan 55 terkait perusakan tanaman produktif.
Dr. Herman Hofi Munawar, dalam kapasitasnya sebagai pengamat hukum dan kebijakan publik Kalbar, menegaskan bahwa persoalan konflik agraria di Kubu Raya perlu ditangani dengan pendekatan hukum yang berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas sertifikat.
Negara tidak boleh abai terhadap penderitaan petani kecil. Bila hukum hanya tunduk pada sertifikat tanpa melihat sejarah penguasaan fisik dan niat baik warga, maka hukum itu cacat secara sosial,” tutup Herman.
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law












