Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Warga Rasau Jaya Lawan Klaim Sepihak, Alat Berat Serbu Lahan Puluhan Tahun Garapan

×

Warga Rasau Jaya Lawan Klaim Sepihak, Alat Berat Serbu Lahan Puluhan Tahun Garapan

Sebarkan artikel ini

Kami hanya ingin tenang menggarap tanah kami. Jangan paksa kami turun ke lapangan menghadapi mereka. Kami tak mau rusuh. Tapi kalau tidak ditindak, ini bisa meledak,” ucap seorang warga perempuan dengan suara bergetar.

Pasal 385 KUHP tentang penguasaan tanah tanpa hak.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM – hak atas tempat tinggal dan penghidupan layak.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang hak masyarakat adat dan penggarap atas lahan garapan.

Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama (termasuk tanaman produktif).

UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 21 dan 55 terkait perusakan tanaman produktif.

Dr. Herman Hofi Munawar, dalam kapasitasnya sebagai pengamat hukum dan kebijakan publik Kalbar, menegaskan bahwa persoalan konflik agraria di Kubu Raya perlu ditangani dengan pendekatan hukum yang berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas sertifikat.

Baca Juga  Kunjungi Warga Kurang Mampu, Anggota Batalyon B Satbrimob Polda Riau Berikan Bantuan

Negara tidak boleh abai terhadap penderitaan petani kecil. Bila hukum hanya tunduk pada sertifikat tanpa melihat sejarah penguasaan fisik dan niat baik warga, maka hukum itu cacat secara sosial,” tutup Herman.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *