Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2025, Sambungnya.
“Acara puncak berupa pembacaan Surat Keputusan Penetapan Paslon Terpilih diikuti dengan penyerahan berita acara kepada pasangan calon, perwakilan partai politik pengusung, serta Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai. Rapat pleno diakhiri dengan doa bersama dan sesi foto bersama seluruh undangan”, Pungkasnya. (RS).












