Kandis | Dewanusantaranews.com – Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak menangkap Satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Kampung Libo Jaya RT 001 RW 005 Kampung Libo Jaya Kec. Kandis Kab. Siak. (09/08/2024)
H (28) diamankan Unit Reskrim Polsek Kandis dengan barang bukti 6 (empat) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 57,5 (Lima Puluh Tujuh koma Lima) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap Kompol David












