Labuhanbatu | Dewanusantaranews.com
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal berhasil meringkus pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu pada hari Sabtu, 6 Juli 2024. Pelaku yang diamankan adalah AAR alias Odeng, seorang pria berusia 29 tahun, warga Kel. Padang Bulan, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu.
Dalam Penggerebakan ini, Tim berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 49,86 gram bruto yang dibungkus tisu putih dan dilakban coklat, dua buah plastik klip kecil berisi plastik klip kosong, satu plastik asoi warna hitam, dan satu buah handphone Android Vivo warna hitam.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin Menjelaskan kronologi kejadian, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di salah satu Perumahan di Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim berangkat ke Lokasi dan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka AAR alias Odeng di lokasi tersebut.












