Dalam pengungkapan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung galaxy A05 warna light green dan sepeda motor Honda Revo BM 5869 SAE yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, di karenakan kedua pelaku masih di bawah umur maka kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2 KUHPidana Jo Pasal 1 Ke 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membawa barang berharga, terutama saat berkendara. Kejahatan seperti ini dapat dicegah dengan meningkatkan kewaspadaan,” pesan Kompol Darma.
Parlindungan Tambunan












