Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Tidak Kantogi Izin, Satpol PP Siak Tertibkan Dua Tempat Hiburan Malam di Kota Perawang

×

Tidak Kantogi Izin, Satpol PP Siak Tertibkan Dua Tempat Hiburan Malam di Kota Perawang

Sebarkan artikel ini

Winda juga mengingatkan agar pemilik usaha di Kabupaten Siak dapat mematuhi aturan yang berlaku.

“Apabila masih beroperasi sebelum melengkapi izin, masyarakat segera informasikan kepada kami, maka akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Penertipan dan penyegelan THM di Kota Tualang ini turut mendapat dukungan dari Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Tualang, Datuk H. Risman Harun.

Ia yang turut serta dalam aksi pagi itu mengapresiasi ketegasan Bupati Siak, Dr. Afni Z, dalam merespons keresahan masyarakat.

“Kami sangat mendukung langkah ini. Semoga dapat menyelamatkan generasi muda dari pergaulan bebas dan bahaya narkoba,” ringkasnya.

Parlindungan Tambunan

Baca Juga  Pastikan Rapat Pleno Pilkada Berjalan Aman, Pamatwil dan Kapolres Siak Lakukan Peninjauan di Beberapa Kecamatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *