Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Tidak Kantogi Izin, Satpol PP Siak Tertibkan Dua Tempat Hiburan Malam di Kota Perawang

×

Tidak Kantogi Izin, Satpol PP Siak Tertibkan Dua Tempat Hiburan Malam di Kota Perawang

Sebarkan artikel ini

Siak – Dewanusantaranews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak menutup dua tempat hiburan malam (THM) di kota Perawang, Kecamatan Tualang, Selasa (26/8).

Kedua Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut yakni Diskotik Scorpion (SP) dan Black Sweet (BS) keberadaannya sangat meresahkan masyarakat sekitar.

Kasatpol PP Siak, Winda Safril, menyampaikan bahwa penutupan dilakukan karena persoalan perizinan.

“Untuk THM Scorpion (SP), tidak memiliki izin sama sekali, sehingga kami lakukan penutupan permanen dan dipasang segel yang menandakan dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Siak,” tegasnya.

Sementara itu, untuk THM Black Sweet (BS), pihaknya menemukan bahwa izin usaha sudah ada, namun belum lengkap.

“Operasional juga kami hentikan sementara hingga izin mereka benar-benar lengkap. Kami tidak melakukan penyegelan karena di dalam gedung ada yang tinggal,” tambah Winda.

Baca Juga  Fariz Syahputra, Jadi Atlet Drumband Sumut Terinspirasi Dari Ayahnya Hingga Sukses Berprestasi PON XXI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *