Simalungun – Dewanusantaranews.com – Pentingnya pengawasan pemeriksaan serta tindakan pelaksanaan maupun pengelolaan dana desa di Nagori Parmonangan kecamatan Jorlang Hataran diindikasi menyalahgunakan wewenang sebagai pangulu diduga kuat telah menyalahi aturan dugaan koorporasi jahat sesuai temuan media dilapangan.
Jumat (4/06/2925).
Investigasi media dilapangan
di duga keras adanya banyak temuan pada pengelolaan dana desa, serta juga adanya galian C batu Padas yang tidak memiliki ijin sehingga merusak ekosistem serta lingkungan sekitar.
Temuan pengelolaan dana desa mulai tahun penganggaran 2023-2024.
Pada tahun anggaran 2023 adanya pengadaan perpustakaan desa yang penganggarannya sebesar Rp 13.500.000, tetapi pada kenyataannya di kantor pangulu yang didapat hanya buku serta rak yang diduga berbiaya tidak mencapai 10.000.000 ( Sepuluh juta), begitu juga terkait anggaran 2024 pengadaan produksi tanaman pangan senilai Rp 107.247.570 yang pengadaanya dari pihak PT ARI PERKASA (Medan ) yang ditunjuk /di arahkan dari pihak dinas DPMPN (Dinas pemberdayaan masyarakat dan Nagori ) dan pada Pelatihan Bidang Kesehatan dengan Anggaran Rp.7.500.00 (Tujuh juta lima ratus ribu) serta honor narasumber yang merupakan seorang ASN dari DPMPN yaitu Rita Wati Sitanggang senilai Rp.900.000, serta banyak proyek desa/Nagori titipan-titipan dari para pihak DPMN Simalungun.
Kaur pelayanan Nagori Dimas saat dimintai keterangan mengarahkan agar menghubungi sekdes Nagori Bagus.












