PEKANBARU – Dewanusantaranews.com – Penanganan Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau telah menjadi perhatian utama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)Polda Riau.
Dalam berbagai kesempatan, Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal S.IK MH dan Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Nasriadi telah berjanji dan terus berjanji untuk Mengusut Tuntas Permasalahan tersebut.
Menurut Kombes Pol Nasriadi, bahwa Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan oleh Kasus itu telah mencapai Rp.130 Miliar. Namun, perhitungannya masih terus berlanjut dan kemungkinan nominal besaran Kerugian Keuangan Negara akan terus bertambah.
Lebih lanjut, Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa Penyidik telah memeriksa 401 saksi dan mengambil keterangannya. Saksi-saksi tersebut mulai dari PPTK, THL atau orang lain yang terlibat dan menerima aliran Uang Haram.
Dari 401orang Saksi tersebut, sebanyak 319 orang telah selesai diperiksa, hanya tinggal 35 orang yang masih dalam Proses Pemeriksaan Lanjutan dan 13 orang telah meninggal dunia.
Dalam Penanganan Kasus tersebut, Polda Riau juga telah melakukan Verifikasi terhadap Hotel yang masuk dalam Daftar Perjalanan SPPD fiktif tersebut. Hasil Verifikasi menunjukkan bahwa dari 4.742 ribu transaksi, hanya 33 orang yang benar-benar menginap, sedangkan 4.719 Lainnya adalah Fiktif.
Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, menyambut baik upaya Polda Riau dalam Mengusut Tuntas Kasus tersebut. Aktivis Anti Korupsi itu berharap, bahwa Penanganan Kasus yang penuh dengan Misteri itu dapat menjadi contoh bagi Penanganan Kasus-Kasus Korupsi lainnya di Provinsi Riau.
“Kami berharap, agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan Cepat, Tepat dan Transparan, sehingga dapat menjadi contoh bagi Penanganan Kasus-Kasus Korupsi Lainnya di Provinsi Riau,” kata Larshen Yunus.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu tegaskan lagi, bahwa dalam Penanganan Kasus itu, Polda Riau juga telah bekerja sama dengan beberapa instansi lainnya, seperti Kejaksaan Tinggi Riau dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa kasus tersebut dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, profesional dan transparan.












