SERGAI – Dewanusantaranews.com – Menindaklanjuti informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus pria berinisial I (26) als G saat bawa barang terlarang diduga sabu.
Warga Desa Tanjung Beringin ini tak berkutik saat dilakukan penangkapan dengan barang bukti diduga sabu sebanyak 11 paket saat berada di Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai Sumatera Utara, Kamis (16/10) sekitar Pukul.13.30 Wib.
Dalam penangkapan, turut diamankan, 2 (Dua) Skop terbuat dari pipet, 2 (Dua) plastik klip transparan kosong, dan uang tunai Rp 100 Ribu, yang diakui benar miliknya. Setelah dilakukan interogasi singkat I als G mengaku barang terlarang tersebut didapat dari pria berinisial A yang tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan.












