Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu berkali-kali menegaskan, soal Hak Masyarakat dalam memperoleh informasi yang baik dan benar, merupakan bahagian dari Aspek HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
“intinya terdapat pada Pasal itu juga, yakni menandakan setiap orang berhak untuk memperoleh informasi dan juga berhak hidup sejahtera sekaligus menerima situasi dan kondisi Lingkungan Hidup yang baik dan sehat serta mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan Prosedur” ujar Larshen Yunus.
Mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Sosialis Indonesia itu katakan lagi, bahwa pihaknya melihat ada dugaan kuat Pelanggaran terhadap Hak Konstitusional Warga Negara.
Selain itu, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus juga mengutip Pasal 9 ayat 1 UU nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi: Pelaku usaha dilarang membuat Pernyataan yang menyesatkan tentang asal, jenis, mutu, komposisi ataupun tentang manfaat barang dan jasa. Pada Pasal 10 itu juga ditegaskan adanya Larangan memproduksi atau memasarkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan pada Label atau iklan.
“Tindakan Produsen Aqua itu telah jelas-jelas Melanggar Hak Konsumen atas informasi yang benar, jelas dan jujur,” akhir Larshen Yunus, bersama-sama. Tim Relawan Garis Keras Prabowo Gibran, Jum’at. (24/10/2025). ***












