Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Barang Haram di Dusun Sidorejo

×

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Barang Haram di Dusun Sidorejo

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU – Dewanusantaranews.com – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Dipimpin langsung oleh IPTU Ropensus Manik, S.H., M.H., Tim Opsnal Satresnarkoba ringkus seorang pria berinisial AS alias Agus(27), warga dusun Sidorejo 2 Desa Meranti Kec Bilah Hulu Kab Labuhanbatu yang diduga kuat sebagai Pengedar Narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin 11 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait aktivitas transaksi narkotika di Dusun Sidorejo 2, Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga  Aktivis 98 LSM KOMPAK BATOLA Buka Puasa Bersama Bulan Suci Ramadhan

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari dua bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram, sebuah ponsel Android merek Realme, satu unit ponsel Nokia, serta uang tunai senilai Rp150.000. Hasil interogasi awal oleh Tim, Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *