“Jadi, tersangka SC ini masih merupakan sepupu pelapor, dan mantan karyawan di peternakan ayam yang telah dipecat pelapor sekitar 3 bulan sebelum kejadian. Dan tersangka SC diketahui ada datang ke lokasi peternakan pada Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Diduga, SC telah mengetahui seluk beluk kantor peternakan ayam tersebut”, Bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan,
lanjut AKP J.H Panjaitan, usai membobol brankas, tersangka SC diketahui membawa brankas ke Tanjung Morawa dengan mengendarai sepeda motor, dan bertemu dengan tersangka MF, dan DH, yang merupakan teman kerja SC di Tanjung Morawa.
“Saat MF dan DH bertanya barang apa yang dibawa SC, gerakan tubuh SC sangat mencurigakan, sehingga MF dan DH terus mendesak. Akhirnya, SC mengakui bahwa barang dibawanya itu adalah brankas yang dicuri dari peternakan ayam di Seibamban, yang selanjutnya diberikan kepada kepada MF, dan DH masing-masing Rp.45 Juta”, Ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan SC, uang hasil pencurian brankas tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan MF dan DH menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli sepeda motor.
“Atas perbuatan yang dilakukan, SC selaku pelaku utama dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun. Sedangkan MFF, dan DH dijerat dengan pasal 480 ayat 1, dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 Tahun”, Pungkas AKP J.H. Panjaitan, S.H, M.H.












