” Setelah digeledah di rumah orang tuanya ditemukan satu buah tas warna abu-abu berisi empat bungkus plastik warna merah hitam yang di balut diduga berisi ganja seberat 3.410 gram/bruto, dan satu buah tas warna abu-abu berisikan empat bungkus plastik warna merah hitam yang di balut diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 3.660 gram/bruto.
Tidak cuma itu, kepada petugas dia juga mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di Jl. Sri, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, dan kembali ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik asoy warna hitam diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 300 gram/bruto.
“Total barang bukti ganja yang diamankan dari BH alias Budi yaitu 7.428 gram atau hampir mendekati 7,5 kilogram. Berdasarkan keterangan tersangka, ganja dia peroleh dari abang kandungnya berinisial I yang berada di Kota Medan.
” BH alias Budi ditetapkan sebagai tersangka dan bersama barang bukti yang disita dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.












