P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Tindakan tidak terpuji diduga dilakukan salah satu seorang oknum satuan pengaman (satpam) di sekolah SMK kejuruan persiapan di jalan pane Kel pahlawan kec Siantar timur P.Siantar.
Oknum Satpam bermarga Pulungan ini menghalang halangi pihak media saat berkunjung ke sekolah SMK persiapan Pulungan oknum satpam di sekolah ini sontak kasar dan menutup pintu gerbang dan melontarkan perkataan tak senonoh dan tak mempersilahkan pihak media masuk ke halaman sekolah
Kamis (30/10/2025) sekira pukul 21.OO WIB peristiwa ini membuat geger seluruh insan pers dimana oknum satpam tak mengerti tufoksi yang dilakonani sebagai pihak keamanan sekolah bukan untuk menghalang halangi pihak media untuk konfirmasi.
Padahal sesuai UU pers pada pasal 18 ayat (1) UU no 40 tahun 1999 tentang pers menghambat dan menghalang halangi tugas pers dapat dipidana dua tahun penjara dan denda 500 juta.












